Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kdrt: Studi Efektivitas Dan Hambatan
DOI:
https://doi.org/10.37755/jspk.v14i1.1781Keywords:
Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Efektivitas dan HambatanAbstract
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta keterlibatan komunitas dalam menyelesaikan perkara pidana. Dalam konteks tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penerapan RJ diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih humanis dibandingkan pendekatan retributif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan RJ dalam penyelesaian kasus KDRT serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ dalam kasus KDRT memiliki potensi untuk mengurangi dampak psikologis korban dan mempercepat pemulihan hubungan keluarga. Namun, terdapat berbagai hambatan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, faktor budaya patriarki, dan keterbatasan regulasi yang mengatur mekanisme RJ dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih jelas serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip RJ secara optimal.References
Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.
Braithwaite, John. (2004). Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford University Press.
Daly, Kathleen. (2016). Restorative Justice and Violence Against Women: Comparing Research Findings from IPV Cases. Springer.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
UNODC (2006). Handbook on Restorative Justice Programmes. United Nations Office on Drugs and Crime.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan.
LPSK. (2021). Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mahfud, C. (2019). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Perlindungan Korban dalam Perspektif Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49(1), hlm. 85–102.
World Health Organization. (2013). Understanding and Addressing Violence Against Women: Intimate Partner Violence.
Wawancara dengan Aparat Penegak Hukum dan Korban KDRT di Kota Tangerang (2024).





