TINDAK TUTUR PENCEMARAN NAMA BAIK
Keywords:
linguistik forensik, tindak tutur, pencemaran nama baik, menuduh, mengejek, mencelaAbstract
Penilitian ini bertujuan menganalisis bahasa pada kasus pencemaran nama baik, yang diambil dari kasus pencemaran nama baik pelapor XXX terhadap terlapor yang menggunakan akun facebook akun facebook AR dengan cara mengomentari postingan akun facebook saksi a.n. XX dengan menandai akun facebook korban atau pelapor, penelitian ini menggunakan pendekatan teoretis yaitu linguistik forensik dengan memanfaatkan subdisiplin analisis pragmatik dengan teori tindak tutur serta strategi bertutur. Pendekatan metodologis dalam penelitian ini merupakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini berupa postingan yang dilaporkan atas pencemaran nama baik SR pada akun facebook AR dari tanggal 25 Agustus 2022 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1760/VIII/2022/SPKT/RES-LB/POLDASU . Metode dan teknik dalam pengumpulan data pada penelitian ini merupakan metode simak. Metode analisis data pada penelitian ini adalah metode heuristik dan normatif. Metode dan teknik yang digunakan untuk menyajikan hasil analisis data adalah metode formal dan informal. Hasil dari penelitian ini ditemukannya pola bahasa pencemaran nama baik dengan menggunakan teori tindak tutur. Pencemaran nama baik berupa tuduhan, mengejek, mencela dengan cara mengomentari postingan akun facebook saksi a.n. J yang dilaporkan mencemarkan nama baik SR.References
Abdullah, Mustafa dan Ruben Achmad. Intisari Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.
Adji, Oemar Seno. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Se Kembali ke UUD 1945. dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia, Jakarta, Sinar harapan, 1993.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2022.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2001.
Chazawi, Adami. hukum pidana positif penghinaan, Malang, Bayumedia Publishing, 2013.
Chazawi, Adami. pelajaran hukum pidana bagian I, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Penerbit Diponegoro, 2014.
Afifah, Wiwik. “‘Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum.’” DIH, jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014): 48–62.
Barda Nawawi Arief, Iqbal Kamalludin. SARAN Adapun saran yang “’Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Dunia Maya.” LAW REFORM 15, no. 1 (2019): 113–129.
E.Y. Kanter. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni AHMPTHM, 1992.
Liebmann, Maria. Keadilan restoratif, how it Work, London and Philadelphia, Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Marlina. Peradilan pidana Anak di Indonesia dan Pengembangan Konsep Diversi dan Keadilan restoratif, Bandung, Refika Aditama, 2009.
Marshall, Tony. Keadilan restoratif: An Overview, London, Home Office Research Development and Statistic Directorate, 1999.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 1993. Moeloeng, Lexi. J. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2001.
Febriyani, Meri. “‘Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Sanyoto, Sanyoto. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204.
Sherlyanita. “Pengaruh Dan Pola Aktivitas Penggunaan Internet Serta Media Sosial Pada Siswa SMPN 52 Surabaya.” Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence 2, no. 1 (2016): 17.
Fitri, Sulidar. “‘Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media.’” Jurnal Kajian Pendidikan Dan Pembelajaran (2017): 118–123.
Herawati, Dewin Maria. “‘Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat.’” Promedia 2, no. 2 (2016): 138–155.
Junita, Dian. “KAJIAN UJARAN KEBENCIAN 2018. Accessed February 10, 2020. https://kontras.org/home/WPKONTRAS/ wp-content/uploads/2018/09/SUR ATE D A R A N-K A P O L R I-M E N G E N A IPENANGANAN-UJARAN-KEBENCIAN. pdf.
KBBI online. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Leech, Geoffrey. 1993. Prinsip-prinsip Dasar Pragmatik. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press
Media Sosial.’” Hukum Pidana Poenale : 6, no. 3
Morris, Alisan & gabrielle maxwel. keadilan restoratif for junvile; conferencing. Mediation and circles, oxford-portland oregeon USA, Hart Publishing, 2001.
Mudzakir, I.B. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum, 3, 2004.
Munandar, Utami. Kreativitas dan Kebakatan, Jakarta, Grasindo pustaka Utama, 1995.
Permatasari, Gita. Gusti “TINJAUAN Ayu Made YURIDIS MENGENAI PENGATURAN DAN Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2003.
Purnomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994. Raharjo, A. Cyber Crime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Sambas dan Mahmud. Perkembangan Hukum Pidana dan AsasAsas Dalam RKUHP, Bandung, PT. Refika Aditama, 2019.
Seokanto, Soerjono. teori peranan, Jakarta, Bumi Aksara, 2002. Simatupang, Nursaini dan Faisal. Hukum Perlindungan Anak, Medan, Pustaka Prima, 2018.
Rahmawati, Novi. “‘Implikasi Perubahan UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech).’” Jurnal Mahupiki 1, no. 1 (2017): 1–21.
Republik Indonesia, 2016. PERTANGGUNGJAWABANPIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL.” Jurnal Kertha Wicara 7, no. 3 (2018): 1–15.
Roihanah, Rif’ah. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan Dan Kenyataan.” Justicia Islamica 12, no. 1 (2015): 39–52.
Rustian, Rafi Saumi. “‘Apa Itu Sosial Media.’” Universitas Pasundan. Last modified 2012. Accessed February 16, 2020. www.unpas. ac.id/apa-iti-sosial-media/.
Siahaan, Andysah Putera Utama. “‘Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia.’” Jurnal Teknik dan Informatika 5, no. 1 (2018): 6–9.
Soesilo, Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia, 1995.
Wahid, Eriyantouw. Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Universitas Trisakti, 2009.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Supratman. “Penggunaan Media Sosial Oleh Digital Native.” Jurnal ILMU KOMUNIKASI 15, no. 1 (2018): 47–60.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang DI MEDIA SOSIAL.” Jurnal KORPUS 2, no. 3 (2019): 241–252. Ilmiah
Walukow, Julita Mellisa. “‘Perwujudan Prinsip Equality Before The LAw Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.’” Lex et Societatis 1, no. 1 (2013): 163–172.
Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restorative Dan Transformative, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.
Wisnubroto, Al. Strategi Penanggulangan Telematika, Yogyakarta, Atma Jaya Yogyakarta, 2014.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta Sinar Grafika), 2014, hlm.78