PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA AMAN DAMAI KECAMATAN SERAPIT KABUPATEN LANGKAT
Keywords:
Penguatan, Partisipasi Masyarakat, Penyusunan Peraturan DesaAbstract
Undang-Undang Desa beserta perubahannya memberi dasar hukum kuat bagi desa untuk mengatur pemerintahan secara mandiri dan menyusun Perdes yang partisipatif. Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Aman Damai menemukan bahwa rendahnya partisipasi warga dalam penyusunan Perdes bukan karena kurang antusias, kesibukan atau rendahnya tingkat pendidikan warga,tetapi karena keterbatasan pemahaman hukum, minimnya ruang partisipasi, dan lemahnya komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Melalui kegiatan PkM, pemahaman dan kapasitas aparatur serta warga meningkat, mengubah proses penyusunan Perdes dari elitis-administratif menjadi lebih inklusif dan berbasis kebutuhan. Ruang dialog terbuka, warga lebih berani memberi masukan, dan pemerintah desa lebih responsif. Peningkatan kapasitas ini diharapkan memperkuat tata kelola desa yang demokratis, transparan, dan sesuai amanat UU Desa.References
Chambers, R. (1997). Whose reality counts? Putting the first last. Intermediate Technology Publications.
Chambers, R. (2019). Participatory rural appraisal. Earthscan.
Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1977). Rural development participation: Concepts and measures for project management. Cornell University Press.
Creighton, J. (2021). The public participation handbook. Jossey-Bass.
Dewi, S. (2022). Participatory mapping dalam pembangunan desa. Jurnal Geografi Sosial, 8(1)
Dewi, Y. (2022). Kearifan lokal dalam proses partisipatif desa. Jurnal Budaya Lokal, 4(2).
Estuti, W. (2021). Participatory monitoring and evaluation dalam program desa. Jurnal Pemberdayaan, 6(1).
Fadhilah, S. (2022). Afirmasi perempuan dalam musyawarah desa. Jurnal Gender & Desa, 3(2).
Fathurrahman. (2023). Inovasi kelembagaan desa. Jurnal Administrasi Pemerintahan, 9(1).
Finit, D., et al. (2022). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa di Desa Oeletsala. Journal of Rural Governance, 7(1).
.........., (2025). [Artikel dalam Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2
Gaffar, A. (2021). Partisipasi publik dalam tata kelola desa. Jurnal Administrasi Publik, 12(2).
Handoko, N. (2021). Tokoh adat sebagai agen perubahan desa. UB Press.
Harahap, S. (2020). Gotong royong sebagai modal sosial. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 5(2),
Harun, A. (2021). Kemitraan pemerintah dan masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 10(1).
Hadi, et al. (2023). Peran masyarakat dalam pembentukan peraturan desa. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper: Penguatan Kapasitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045, 9(1), November.
Healey, P. (2019). Collaborative planning. Macmillan.
Idrus. (2022). Musyawarah tematik sebagai model partisipasi inklusif. Jurnal Sosiohumaniora, 12(3).
Johnson, M. T. (2021). Community engagement in local development. Routledge.
Korten, D. (2020). Community empowerment and participatory development. Praeger.
Lay, B. P., et al. (2023). Pengabdian kepada masyarakat dengan metode penyusunan peraturan desa partisipatif di Kabupaten Timor Tengah Utara. Journal of Human and Education, 3(4).
Lestari, N. (2022). Media sosial sebagai instrumen partisipasi publik. Jurnal Komunikasi dan Kebijakan, 5(2).
Ledwith, M. (2021). Community organizing: Theory and practice. Policy Press.
Mahfud, N. (2020). Literasi hukum untuk masyarakat desa. Prenada.
Mahyuddin, R. (2021). Reformasi peran BPD. Jurnal Hukum Desa, 3(1).
Nugraha. (2021). Teknik fasilitasi musyawarah inklusif. Alfabeta.
OECD. (2020). Digital government and citizen participation. OECD Publishing.
Patton, M. Q. (2020). Utilization-focused evaluation. Sage.
Perdana, & Satria. (2024). Peran BPD dalam pembentukan peraturan desa berbasis partisipasi publik. Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi, 1(2), November.
Peter Lay, B., et al. (2023). Pengabdian kepada masyarakat dengan metode penyusunan peraturan desa partisipatif. Journal of Human and Education, 3(4).
Pytasari, et al. (2018). PKM metode penyusunan peraturan desa secara partisipatif di Desa Wari dan Wari Ino Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Pegamas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2).
Putnam, R. (2020). Bowling alone: Social capital in communities. Simon & Schuster.
Rahma, L. (2021). Partisipasi desa di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, 9(2).
Rondinelli, D. (2019). Decentralization and development. Palgrave Macmillan.
Santosa, S. (2021). Sistem informasi desa dalam tata kelola. Gramedia.
Silverman, J. (2020). Inclusive public participation. Routledge.
Soraya, J., & Lestari, D. E. G. (2024). Pendampingan penyusunan peraturan desa berbasis partisipasi publik terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Tawangrejeni. Jurnal Difusi Ipteks Legowo, 1(2).
Sukamto. (2023). Website desa sebagai sarana partisipasi. Jurnal Teknologi Pemerintahan, 4(1).
Sulaiman. (2022). Pemberdayaan masyarakat desa dalam perspektif hukum. Jurnal Pembangunan Desa, 6(1).
Sutoro, E. (2020). Reformasi tata kelola desa. IRE Press.
Uphoff, N. (2019). Local institutions and community participation. Cornell University Press.
UNDP. (1997). Governance for sustainable human development: A UNDP policy document.
UNDP. (2020). Good governance framework. United Nations Development Programme.
Wibowo, S. (2020). Metode pengabdian kepada masyarakat. Alfabeta.
Widyanto (2020). Forum warga dan demokrasi desa. IRE Press.
Wilson, D. (2022). Bottom-up planning in rural communities. Journal of Rural Development, 14(1).
Winarno, Y. (2022). Hukum pemerintahan desa. Prenadamedia.
Yuliani, N. (2023). Inklusivitas dalam musyawarah desa. Jurnal Pemberdayaan Sosial, 6(2).
Yuliana. (2023). Kelompok rentan dan partisipasi desa. Jurnal Pemberdayaan Sosial, 6(1).
Z. Arifin, L. (2022). Regulasi desa dan partisipasi masyarakat. Prenada.
Pemerintah Desa Aman Damai. (2024). Profil Desa Aman Damai Tahun 2024.
Pemerintah Desa Aman Damai. (2024). Laporan Kegiatan Sosial Budaya Desa Aman Damai 2024.
Kantor Kepala Desa Aman Damai. (2024). Data Kependudukan Desa Aman Damai 2024.





